"Peningkatan kasus kekerasan yang terjadi selama ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," ungkap Puan.
Beberapa waktu belakangan, terdapat kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi sorotan publik. Sebanyak 17 mahasiswi dan alumni diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen kampus tersebut.
Kampus yang terlibat dalam kasus tersebut dinilai belum memberikan aksi yang nyata dalam menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini sangat disesalkan, mengingat dampak dari tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut telah berujung pada trauma bagi sebagian mahasiswinya hingga menyebabkan mereka berhenti kuliah.
Puan mengecam sikap kampus yang terkesan mengabaikan adanya kasus kekerasan seksual. Sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam mencetak sumber daya manusia unggul, perguruan tinggi seharusnya dapat berkomitmen menegakkan integritas dan kredibelitasnya terhadap hal-hal yang bertentangan dengan hukum, moral, dan etika.
Menurut Puan, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademis menunjukkan bahwa sistem perlindungan belum cukup efektif dalam mencegah maupun menanggapi kasus-kasus kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa peran institusi pendidikan tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai penjaga moral dan etika.