Tampang

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Staf Khusus Menag dan Pemilik Maktour

13 Agu 2025 09:12 wib. 18
0 0
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Mantan Staf Khusus Menag dan Pemilik Maktour

Dari total kuota tambahan tersebut, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan kuota untuk haji reguler diatur sebesar 92 persen. Kejanggalan dalam pembagian ini tentunya menciptakan tanda tanya besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sakit Gigi
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?