Dari total kuota tambahan tersebut, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan kuota untuk haji reguler diatur sebesar 92 persen. Kejanggalan dalam pembagian ini tentunya menciptakan tanda tanya besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air.