Penyidikan resmi atas perkara ini dimulai KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga berupaya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian yang dialami negara akibat kasus ini. Dan pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara terkait kasus ini sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lebih lanjut, sebelum penanganan kasus ini dilanjutkan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari DPR RI juga sempat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama dari Pansus adalah mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.