Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan mencekal mantan staf khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyangkut penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat keputusan terkait larangan bepergian ke luar negeri untuk ketiga individu tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025. Surat ini berlaku selama enam bulan, dan tindakan tersebut dianggap krusial mengingat kehadiran mereka di dalam negeri sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.