Maman juga menilai bahwa pemberian sanksi pidana terhadap Ayam Goreng Widuran Solo masih terlalu dini jika dilakukan sekarang. Meski demikian, lanjut Maman, kasus ini tetap harus ditangani sesuai mekanisme hukum.
"Jadi saya minta jangan dulu kita terlalu cepat untuk mengambil kesimpulan apapun, kita tunggu saja nanti hasil dari aparat penegak hukum," tandasnya.
Polemik Ayam Goreng Widuran
Sebagai informasi, restoran Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri sejak tahun 1973 di Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik usai penyajian menunya diketahui mengandung bahan nonhalal. Hal ini memicu polemik di masyarakat karena selama puluhan tahun, pihak restoran tidak mencantumkan label nonhalal secara jelas, baik di outlet fisik maupun di platform daring.