Manang Soebeti menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan dan proses hukumnya akan terus berlanjut. Dia juga menyoroti hubungan sedarah antara AJ dan NS, yang merupakan kakak dan adik kandung.
Motif dari perbuatan tersebut adalah keterpengaruhannya oleh alkohol serta ancaman yang dilakukan terhadap adiknya.
Selain itu, diketahui bahwa kejadian tersebut telah terjadi dua kali, dimana percobaan kedua gagal karena NS berhasil berteriak dan mendapatkan pertolongan saat kejadian terjadi. AJ sempat melarikan diri setelah kejadian, namun petugas berhasil menemukannya. Tersangka yang berusia 21 tahun itu pun kemudian ditahan di sel tahanan Polda Jambi.