Dalam kasus konkret yang terjadi di Rohul, penangkapan dua orang muncikari dapat dianggap sebagai langkah positif dalam upaya memerangi perdagangan manusia, khususnya perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual. Namun demikian, penangkapan ini juga seyogyanya memberikan peringatan bagi kita semua bahwa masalah perdagangan manusia bukanlah masalah yang sepele dan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terutama aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat.
Upaya pemberantasan perdagangan manusia tidak hanya sebatas pada penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan manusia, namun juga meliputi upaya pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi para korban. Sebab, korban perdagangan manusia seringkali berada dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan serta bantuan sosial yang cukup.
Dalam konteks pemberantasan TPPO, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono menekankan bahwa kegiatan tersebut juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO, khususnya dalam Program Astacita Presiden Prabowo. Lebih lanjut, kegiatan ini juga diarahkan untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada, menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan manusia merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.