KPK juga turut angkat bicara terkait kebijakan yang ditemukan Presiden Jokowi ini. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa kebijakan yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi harus dihentikan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menyebabkan permasalahan hukum terkait potensi penyalahgunaan wewenang, monopoli, dan praktek korupsi dalam pemberian sertifikasi.
Dampak dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap OSS telah memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Pengusaha dan pelaku industri pun turut memberikan kritik terhadap kebijakan ini, mengingat OSS sendiri telah memberikan kemudahan dalam proses investasi. Mereka khawatir bahwa kebijakan tersebut akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Mengantisipasi dampak negatif yang bisa timbul, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah membentuk tim untuk mengkaji dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh OSS. Langkah-langkah konkret diharapkan dapat segera diambil untuk memastikan kelancaran OSS dalam mendukung investasi di Indonesia.