2. Menuntut pemerintah untuk memastikan adanya keadilan dalam proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan pengalaman dan masa kerja guru honorer yang berpotensi menjadi PPPK.
3. Menuntut pemerintah untuk bersikap tegas karena adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer dengan memastikan prosedur yang transparan, menghormati hak-hak mereka sesuai UU dan memberikan solusi yang adil serta manusiawi.
4. Menuntut pemerintah dalam penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana BOS, DAK, BOP, HIBAH atau Bansos, dan Program PIP agar tidak terjadi penyelewengan dana pendidikan.
1. Cabut dan revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 untuk dikaji kembali substansi materiilnya.
2. Menolak praktik komersialisasi pendidikan dan mengkaji kembali sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
3. Gratiskan biaya pendidikan tinggi di Indonesia.