Lebih lanjut, KPK menyediakan informasi luas terkait pengendalian gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi lainnya melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi yang dapat dihubungi via WhatsApp di nomor +6281145575, serta melalui call center KPK di 198. Melalui berbagai saluran ini, diharapkan masyarakat dan ASN bisa berpartisipasi aktif dalam membangun budaya anti-korupsi di Indonesia.