Tampang

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Untuk Bersikap Tegas Dalam Menolak Dan Melaporkan Setiap Bentuk Penerimaan Gratifikasi

15 Mar 2025 16:28 wib. 39
0 0
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Untuk Bersikap Tegas Dalam Menolak Dan Melaporkan Setiap Bentuk Penerimaan Gratifikasi

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, KPK juga meminta kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah (K/L/PD), serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas dalam urusan pribadi. Fasilitas ini seharusnya difokuskan hanya untuk kepentingan tugas dan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan integritas instansi.

Lebih jauh lagi, KPK juga mendorong pimpinan di semua level untuk menerbitkan imbauan bagi karyawan dalam lingkup kerjanya, agar mereka memahami dan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugas mereka. Pendekatan pencegahan juga ditujukan kepada asosiasi, perusahaan, dan masyarakat luas agar turut berperan serta dalam tindakan melawan gratifikasi yang berpotensi menjadi suap.

Jika dalam situasi tertentu ada ASN atau PN yang merasa sulit untuk menolak penerimaan gratifikasi, KPK mewajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan. Proses pelaporan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diakses di laman https://gol.kpk.go.id, ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?