Tampang

Isu Beras Oplosan, Legislator Minta Food Station Transparan dan Audit Internal Segera Dilakukan

31 Jul 2025 07:39 wib. 18
0 0
Isu Beras Oplosan, Legislator Minta Food Station Transparan dan Audit Internal Segera Dilakukan

Lebih dari itu, inisiatif transparansi ini, menurut Kent, bukan hanya soal teknis keamanan pangan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami berharap langkah konkret segera dilakukan. Tidak cukup hanya klarifikasi, tapi harus disertai pengawasan distribusi yang ketat dan keterlibatan instansi pengawas, agar tak ada celah untuk praktik curang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan manipulasi kualitas beras, termasuk praktik pengoplosan, dapat dikenakan sanksi berat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perbuatan tersebut bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Tindakan curang dalam bahan pangan adalah kejahatan serius. Selain merugikan secara ekonomi, ini juga bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” tegas Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA LXII tersebut.

Sebagai upaya perlindungan jangka panjang, Kent mendorong Food Station dan instansi terkait agar memperkuat sistem pelacakan produk (traceability), melibatkan pengawasan masyarakat, serta memperbaiki rantai distribusi agar lebih akuntabel dan efisien.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah 5 Cara Ngabuburit Online Seru
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?