Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke markas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah selesai menjalani perawatan medis, pelaku akan kami bawa ke kantor. Saat ini, pelaku sudah berada di kantor Polres," ucap Zain.
Peristiwa KDRT yang menimpa SR menjadi peringatan yang sangat penting bagi masyarakat tentang bahaya KDRT di Indonesia. Data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan bahwa hingga September 2021, sudah terjadi 56.583 kasus KDRT tahun ini. Angka ini menunjukkan kecenderungan peningkatan angka KDRT di Indonesia.
KDRT merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Kasus KDRT tidak hanya memberikan dampak negatif secara psikologis kepada korban, tetapi juga membahayakan nyawa korban serta berpotensi menimbulkan efek traumatis yang berkepanjangan.
Peningkatan kesadaran akan tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta peningkatan implementasi perundang-undangan terkait perlindungan korban KDRT adalah hal yang sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, penguatan pendidikan tentang kesetaraan gender dan pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga juga menjadi faktor penting dalam usaha pencegahan KDRT.