Sebelumnya, daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan dalam SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Namun dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus belum masuk sebagai hari libur nasional atau cuti bersama. Dengan diterbitkannya SKB terbaru ini, maka 18 Agustus akan secara resmi menjadi hari libur tambahan untuk memperingati momentum emas 80 tahun Indonesia merdeka.