Tampang

Istana Siap Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus sebagai Hadiah Kemerdekaan

7 Agu 2025 10:13 wib. 18
0 0
Libur Hadiah Kemerdekaan
Sumber foto: Google

Sebelumnya, daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditetapkan dalam SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, melalui SKB No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Namun dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus belum masuk sebagai hari libur nasional atau cuti bersama. Dengan diterbitkannya SKB terbaru ini, maka 18 Agustus akan secara resmi menjadi hari libur tambahan untuk memperingati momentum emas 80 tahun Indonesia merdeka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Kegunaan SEO Bagi Website
0 Suka, 1 Komentar, 9 Nov 2021

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?