Sementara itu, Wike saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi, tetapi juga menyoroti pentingnya regulasi dalam penggunaan marketplace dan aplikasi pinjaman online yang sering kali menyisakan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik penipuan.