Pelanggaran Prosedur oleh Almarhum Kepala Gudang
Kristomei menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kolonel Cpl Antonius Hermawan. "Nah, hasil investigasi itu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh almarhum. Almarhum sudah meninggal, bahwa ternyata masyarakat sipil ini ikut terlibat dalam peledakan itu,” sambungnya, menggarisbawahi bahwa pelanggaran prosedur ini menjadi penyebab utama fatalnya insiden.
Evaluasi dan Pembaruan SOP Pemusnahan Amunisi
Menyikapi hasil investigasi ini, TNI dan Komisi I DPR RI telah bersepakat untuk segera mengevaluasi dan memperbarui standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan amunisi dan alat peledak kedaluwarsa. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sifat Amunisi Kedaluwarsa yang Sangat Berisiko
Kristomei menjelaskan urgensi pembaruan SOP, mengingat sifat amunisi kedaluwarsa yang sangat tidak stabil dan berisiko tinggi. “Namanya amunisi yang kedaluwarsa, itu kan sifatnya tidak normal. Gesekan sedikit saja bisa membuat dia meledak. Makanya nanti ke depan ini setelah hasil investigasi tadi, kita akan memperbarui, meng-update SOP-nya, termasuk melengkapi perlengkapan-perlengkapan dalam rangka peledakan tadi. Itu dari hasil rapat tadi,” pungkas Kristomei, menekankan pentingnya peralatan yang memadai.
Kronologi Insiden Tragis di Pantai Cibalong
Seperti diketahui, insiden ledakan yang bersumber dari pemusnahan amunisi tidak layak pakai ini terjadi di Pantai Cibalong, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, pada Senin, 12 Mei 2025. Peristiwa memilukan ini menarik perhatian publik dan memicu investigasi mendalam dari pihak berwenang.