Para terdakwa kini dihadapkan dengan dakwaan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data ini menggambarkan kompleksnya jaringan yang terjalin di balik perlindungan situs judi yang melibatkan pegawai pemerintah, menyeret mereka ke dalam lingkaran hukum yang serius dan mengundang perhatian publik.