Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) akan mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menambahkan logo motor atau mobil di bagian depannya.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa logo motor maupun mobil pada SIM bertujuan untuk memudahkan petugas polisi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dalam mengetahui peruntukan SIM yang digunakan. "Fungsinya adalah untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri untuk mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (12/6).
Ia juga menjelaskan bahwa penyematan logo ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024, sejalan dengan diakuiannya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. "Kita berupaya agar bisa diterapkan pada bulan Juli," ucap Heru.
Menurut Heru, tim IT Korlantas Polri sedang mempersiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil tertera saat SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia sudah dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara, terutama di wilayah ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.