Lebih lanjut, Sutrisno juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yaitu rendahnya pangsa pasar wisatawan mancanegara di Jakarta. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa mulai tahun 2019 hingga 2023, rata-rata persentase kunjungan wisatawan asing ke Jakarta hanya mencapai 1,98 persen per tahun dibandingkan dengan wisatawan domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa promosi dan program pemerintah belum cukup efektif dalam menarik turis internasional untuk datang ke Jakarta.
Di tengah tantangan yang dihadapi, sektor ini juga terpapar oleh kenaikan biaya operasional yang signifikan. Tarif air dari PDAM meningkat hingga 71 persen, sementara biaya gas mengalami lonjakan sebesar 20 persen. Beban ini semakin berat seiring dengan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 9 persen pada tahun ini.
Selain itu, pelaku industri juga mengeluhkan birokrasi yang rumit dan seringkali merepotkan. Terdapat banyak regulasi serta syarat administratif yang perlu dipenuhi, seperti izin lingkungan, sertifikasi laik fungsi, dan perizinan minuman beralkohol. Proses panjang dalam birokrasi, termasuk duplikasi dokumen di berbagai instansi dan biaya yang tidak transparan, dinilai menghambat usaha mereka.