Tampang.com | Dalam situasi yang memprihatinkan, sebanyak 70 persen pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran di Jakarta tampaknya berisiko melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan signifikan dalam tingkat okupansi. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono, melalui sebuah keterangan tertulis pada Senin, 26 Mei 2025.
Sutrisno mengungkapkan bahwa para pelaku bisnis hotel memperkirakan pengurangan karyawan berkisar antara 10 hingga 30 persen. Selain itu, lalulintas karyawan harian—daily worker—juga terancam, dengan hampir 90 persen pelaku usaha mempertimbangkan untuk mengurangi tenaga kerja jenis ini. "Sekitar 36,7 persen pelaku usaha mengatakan mereka akan merumahkan sejumlah staf," tambahnya.
Penurunan tersebut sangat disayangkan, mengingat bahwa 96,7 persen pengelola hotel telah melaporkan adanya penurunan tingkat hunian. Hal ini terjadi di tengah biaya operasional yang terus meningkat dan semakin membebani kelangsungan bisnis mereka. Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh PHRI Jakarta, segmen pemerintahan mencatat penurunan hunian tertinggi hingga mencapai 66,7 persen. Kebijakan efisiensi anggaran di berbagai instansi pemerintah konon menjadi faktor utama, sehingga semakin memperburuk ketergantungan industri hotel terhadap wisatawan domestik.