Jaksa juga menyebutkan bahwa transaksi keuangan tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan dan menyembunyikan identitas pihak yang menerima uang, di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke pihak yang menerima uang sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang."Dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi ini, Helena Lim dituduh telah melakukan tindakan yang merugikan negara dan juga melanggar hukum yang berlaku. Kasus ini juga memberikan gambaran tentang praktik korupsi yang masih marak terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pengelolaan tata niaga komoditas seperti timah menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, tindakan korupsi dalam pengelolaannya akan berdampak luas, tidak hanya bagi perekonomian negara tetapi juga bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari sumber daya alam tersebut.