Selain itu, kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif bagi industri properti di DKI Jakarta. Dengan adanya insentif PBB untuk hunian di bawah Rp 2 miliar, diharapkan minat masyarakat untuk memiliki rumah akan semakin meningkat. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap industri properti, termasuk pengembang perumahan.
Dalam konteks ini, langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan insentif PBB untuk kepemilikan hanya satu rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan industri properti. Tentunya, keberlangsungan implementasi kebijakan ini akan menjadi hal yang menarik untuk diikuti, karena dapat memberikan gambaran tentang bagaimana kebijakan ini mempengaruhi masyarakat dan industri properti di DKI Jakarta.