Kebijakan insentif PBB ini memberikan keringanan pajak kepada pemilik rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dan semakin termotivasi untuk memiliki rumah sendiri. Dalam konteks ini, pemilik rumah dapat menikmati keringanan pajak yang tentunya memberikan manfaat finansial bagi mereka.
Langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung program-program perumahan yang ramah lingkungan, harga terjangkau, dan berkualitas. Di saat yang sama, kebijakan ini juga dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa harus terbebani oleh pajak yang tinggi.
Diharapkan, dengan adanya insentif PBB ini, masyarakat dapat semakin termotivasi untuk memiliki rumah sendiri. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepemilikan rumah di Jakarta, serta membantu mengurangi masalah kepemilikan rumah yang saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.