Tampang

Gubernur Bali Tegas Tolak GRIB Jaya: SKT Tidak Akan Diterbitkan

13 Mei 2025 22:48 wib. 18
0 0
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferesi pers terkait polemik keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Senin (12/5/2025). KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi
Sumber foto: Google

Tampang.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Ia menilai keberadaan ormas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata.

Pemprov Bali Punya Hak Tolak Ormas yang Ganggu Ketertiban

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali pada Senin (12/5/2025), Koster menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk menolak pendaftaran ormas yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi daerah.

"GRIB Jaya jika mendaftar, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," tegas Koster.

GRIB Jaya Belum Melaporkan Kepengurusan di Bali

Hingga saat ini, GRIB Jaya belum pernah mendaftarkan keberadaannya atau melaporkan struktur pengurus kepada Kesbangpol Bali. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016, setiap ormas wajib melaporkan keberadaan pengurus kepada pemerintah daerah. Tanpa laporan tersebut, ormas tidak diakui dan tidak boleh menjalankan kegiatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?