Dalam surat tersebut, para konsumen menguraikan beberapa pokok permasalahan. Diantaranya, mereka menolak pengalihan keanggotaan ke cabang lain yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan kompensasi yang layak. Mereka juga keberatan dengan pengalihan keanggotaan yang dianggap merugikan, lantaran fasilitas cabang lain tidak memenuhi kebutuhan mereka sehingga anggota tidak bisa memanfaatkan layanan yang sudah dibayar. Selain itu, tidak adanya jaminan pengembalian dana penuh juga menjadi sorotan utama.
Menanggapi aduan dari para anggota, YLKI pada tanggal 11 Juni 2025, pukul 10.15 WIB, memberikan respons resmi dengan mendesak Gold's Gym untuk menunjukkan itikad baik dalam berbisnis dan memenuhi kewajiban mereka terhadap konsumen. YLKI meminta agar pihak Gold's Gym memberikan informasi yang jelas dan respons yang konstruktif, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan.
Menurut data internal yang diterima hingga tanggal tersebut, total kerugian yang dihadapi oleh 110 anggota tercatat mencapai Rp 553.569.906, atau hampir mencapai Rp 554 juta jika dibulatkan. Kerugian ini terdiri dari sisa sesi personal trainer yang belum terpakai serta durasi keanggotaan yang sudah dibayarkan tetapi terancam hangus akibat penutupan cabang. Praktik yang merugikan ini semakin diperparah dengan kondisi berikut:
1. Gold's Gym secara sepihak memindahkan keanggotaan dari Gold's Gym Bekasi ke klub yang lokasinya sangat jauh, seperti The Breeze BSD yang berjarak 53 kilometer, Bintaro Jaya Xchange Mall sejauh 43 kilometer, Mall of Indonesia yang berjarak 25 kilometer, Baywalk Pluit yang 45 kilometer, hingga Ciputra World Surabaya yang berada 759 kilometer dari lokasi asal.