Dirmanto juga mengungkap bahwa ADH dan MY telah memproduksi pil berlogo LL dan pil carnophen selama kurang lebih enam bulan, yaitu sejak bulan November 2023.
Kombes Robert da Costa, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, menyatakan bahwa ADH dan MY ini merupakan bagian dari sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Menurutnya, sindikat ini terkait dengan jaringan sabu yang berasal dari Jakarta. Dia juga menambahkan bahwa pil hasil produksi kedua tersangka direncanakan akan diedarkan ke kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Operasi ini juga membuahkan hasil yang signifikan bagi Polda Jatim. Mereka memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur senilai sekitar Rp23,1 miliar.
Selain itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini, yakni KSM dan WD. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.