Polda Metro Jaya, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas, telah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk meniadakan aturan Ganjil Genap sebagai langkah yang diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan yang parah. Keputusan ini diharapkan juga dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik dan masyarakat yang merayakan Lebaran di Jakarta.
Dalam pengumumannya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa kebijakan peniadaan aturan Ganjil Genap tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi para pemudik yang melewati Jakarta dalam perjalanan mereka untuk merayakan Lebaran. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menyebabkan arus lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi potensi kemacetan di jalan raya.
Meskipun aturan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan selama periode tertentu, namun tetap diingatkan kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan gadget saat mengemudi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting guna menjaga keselamatan dan ketertiban selama perjalanan, terlebih dalam situasi lalu lintas yang intens selama masa mudik Lebaran.