Dengan peniadaan aturan Ganjil Genap di Jakarta mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, diharapkan dapat memberikan kelonggaran dan mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi selama periode ini. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang masih berlaku dan menjaga keselamatan selama perjalanan. Semoga dengan langkah ini, perayaan Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi semua orang.