Tampang

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6 - 15 April 2024

2 Apr 2024 19:46 wib. 752
0 0
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6 - 15 April 2024
Sumber foto: Google

Ganjil Genap merupakan aturan yang mengatur penggunaan jalan raya di Jakarta berdasarkan nomor plat kendaraan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Aturan ini diberlakukan pada jam-jam tertentu, dan kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada hari ganjil (1, 3, 5, dst), sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan pada hari genap (2, 4, 6, dst). Namun, pada Lebaran tahun 2024 ini, aturan Ganjil Genap di Jakarta akan ditiadakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.

Keputusan untuk meniadakan aturan Ganjil Genap ini diambil oleh Polda Metro Jaya sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas selama masa libur Lebaran. Sebagaimana diketahui, arus mudik dan balik selama periode Lebaran merupakan tantangan tersendiri bagi penegak aturan lalu lintas. Ribuan kendaraan dari luar Jakarta masuk ke ibu kota, sedangkan warga Jakarta yang merantau ke kampung halaman turut meningkatkan volume lalu lintas di jalan raya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?