Adapun Romi Hafnur dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan denda serupa, dan uang pengganti sebesar Rp8,91 miliar. Jika tidak dapat membayar, hukuman penjaranya dapat bertambah menjadi dua tahun dan enam bulan.
Sutedy Alwan Anis juga tidak lepas dari tanggung jawab, dengan hukumannya adalah enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp750 juta yang jika gagal dibayar dapat berujung pada satu tahun dan enam bulan penjara.
Vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak dari kasus yang melibatkan dana pensiun tidak hanya berpengaruh pada individu yang terlibat, tetapi juga kepada banyak pihak yang bergantung pada pengelolaan dan keberlangsungan dana pensiun tersebut. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lainnya agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan bangsa dan negara.