Tampang

Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Divonis 9 Tahun Penjara

12 Feb 2025 06:45 wib. 76
0 0
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam divonis 9 tahun penjara
Sumber foto: website

Vonis terhadap Zulheri tidak berdiri sendiri, karena selain dirinya, ada lima terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Mereka terdiri dari Muhammad Syafa'at, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA pada tahun 2014 sampai 2018, Danny Boestamy selaku Komisaris PT Strategic Management Services (SMS), Angie Christina yang merupakan pemilik PT Millenium Capital Management (MCM), Romi Hafnur dari PT Ratu Prabu Energy Tbk sebagai Konsultan Keuangan, serta Sutedy Alwan Anis, yang bertindak sebagai broker.

Dari kelima terdakwa tersebut, Muhammad Syafa'at dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, ditambah dengan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Danny Boestamy menerima vonis lebih berat, yakni penjara selama delapan tahun dan enam bulan, serta denda yang sama sebesar Rp500 juta yang juga dapat diganti dengan hukuman kurungan. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang mencapai Rp131,8 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Angie Christina juga tidak luput dari hukuman penjara selama delapan tahun, serta denda Rp500 juta, dengan uang pengganti Rp52,53 miliar dan subsider hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Soal UN 2018 Esai, Serius?
0 Suka, 0 Komentar, 14 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?