Untuk diketahui, penggeledahan ini dilakukan penyidik pada 21 Mei 2025 lalu di dua tempat yang berbeda, dan ada beberapa barang yang disita. Pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ini disebutkan menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun.
Staf Khusus Mantan Mendikbudristek Turut Diperiksa
Sebanyak 28 saksi telah diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus ini, termasuk dua staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
Dari apartemen FH di Apartemen Kuningan Place, penyidik menyita satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC, empat unit ponsel merek Samsung, dan satu kartu SIM Telkomsel.
Sementara itu, dari rumah JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, disita satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merek WD, satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merek WD, satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam, serta 15 buah buku agenda dengan sampul dan tulisan yang beragam.