"Hanya barang milik tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP, sesuai pasal 46 dan 47 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019," ungkapnya.