Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam operasi tersebut. Mulai dari 2 unit senjata api (senpi), uang tunai senilai Rp73.723.488.957, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia. Data-data ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan transaksi dalam jumlah yang besar dan menunjukkan betapa seriusnya kegiatan ilegal ini dalam dunia digital.
Penyidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus judi online sangat penting untuk dilakukan. Terlebih lagi, melibatkan pegawai dan staf ahli dari institusi pemerintah seperti Kemkomdigi, menunjukkan betapa merajalelanya perjudian online dalam dunia digital dan betapa kuatnya jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, penangkapan terhadap HE juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki keseriusan dalam memberantas kejahatan di dunia maya. Menjadi tanggung jawab bersama untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan.
Dalam kasus ini, keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi, bisa menjadi contoh bagi institusi-institusi terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap oknum-oknum yang bekerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku.