Kejadian ini terjadi setelah pelaku dan korban melakukan aktivitas COD, yaitu jual beli ikan secara daring. COD seharusnya merupakan kegiatan yang dilakukan dengan aman dan nyaman bagi kedua belah pihak. Namun, setelah kegiatan ini selesai, korban justru mengalami nasib tragis yang tidak seharusnya terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya tindak kekerasan seksual dapat mengintai siapa saja, bahkan setelah melakukan kegiatan yang seharusnya aman seperti COD.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya kasus serupa di tempat-tempat lain. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas bagi masyarakat dan pihak berwenang.