AJI juga mengajak masyarakat yang terkait dengan penyiaran untuk turut berpartisipasi dalam proses perumusan RUU ini. Mereka menekankan bahwa RUU tersebut tidak seharusnya meniadakan jurnalisme investigatif yang dianggap sebagai bagian paling penting dari dunia pers. Menurut AJI, jurnalisme investigatif tidak hanya menjadi landasan bagi karya jurnalistik berkualitas, tetapi juga dapat membantu aparat keamanan dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Tidak ketinggalan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga menyerukan agar RUU ini tidak disahkan dengan terburu-buru. Herik menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran seharusnya diulang untuk memastikan bahwa hasilnya akan bermanfaat bagi semua pihak.
Sebelumnya, DPR telah menyampaikan bahwa mereka akan mencari solusi terbaik terkait kritik-kritik yang diterima terkait RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui adanya berbagai masukan dari pihak media terkait isu ini. Komisi I DPR sendiri masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi guna memperbaiki dan menyempurnakan RUU tersebut.
Dasco juga menyoroti bahwa meskipun jurnalisme investigatif telah dijamin oleh undang-undang, namun tidak semua hasil dari jurnalisme investigatif tersebut dapat dianggap benar. Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk terus berkonsultasi guna menemukan jalan tengah yang dapat memenuhi kebutuhan serta kepentingan semua pihak terkait penyiaran di Indonesia.