Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) telah mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial RA tewas ditikam oleh rekan sesama WNI bernama LFP di Kota Philadelphia, Amerika Serikat (AS). Peristiwa tragis ini terjadi pada 4 Agustus 2024, di mana korban yang berasal dari Tangerang, Banten, diserang dengan pisau dapur dan mengalami luka parah di bagian leher dan kaki hingga menyebabkan kematiannya.
Selain itu, fakta yang mengejutkan adalah bahwa pelaku dan korban diketahui tinggal dalam satu rumah. Keduanya tiba di AS pada bulan Agustus 2023 dan memilih untuk menetap di Kota Philadelphia. Kasus ini menuai perhatian serius dari Kemlu RI, yang segera melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York untuk mengurus proses autopsi korban dan menangani proses hukum terhadap pelaku.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, angkat bicara terkait kasus ini, "Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA, di mana pelakunya juga seorang WNI (inisial) LFP." Selain itu, Judha juga menegaskan bahwa KJRI New York telah aktif berkomunikasi dengan keluarga korban dengan memberikan bantuan kekonsuleran.
Terkait kondisi pelaku, Judha mengungkapkan bahwa LFP juga mengalami luka dan sempat dirawat di rumah sakit. Sehubungan dengan hal ini, pihak Kemlu RI memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas peristiwa tragis ini. "KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan korban terkait proses pemulangan jenazah. Dan yang kedua, mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia," tegas Judha.