Dalam kesempatan yang sama, Komjen Fadil Imran mengapresiasi program ini dan menekankan pentingnya pencegahan. “Lebih baik kita cegah daripada harus menangkap pengguna narkoba. Saya sepakat, desa adalah benteng terakhir yang harus diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penindakan saja, namun juga perlu penguatan komunitas, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya membentuk relawan, agen pemulihan, dan kelompok kerja di tingkat desa sebagai bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Untuk mendukung upaya ini, Kemendes PDTT dan BNN menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penguatan intervensi berbasis komunitas di Desa Sancang. Desa ini dipilih karena posisinya yang strategis di wilayah pesisir selatan Garut yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tasikmalaya. Desa Sancang juga memiliki garis pantai sepanjang 12,76 kilometer, luas wilayah mencapai 5.234,49 hektare, dan jumlah penduduk sekitar 7.170 jiwa.
Secara geografis, desa ini dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba karena keberadaan beberapa pelabuhan tikus seperti Cipangkis, Cibako, dan Cipanglembuan. Namun di sisi lain, desa ini juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai model desa tangguh, karena sudah memiliki fasilitas pendidikan, tempat ibadah, lembaga sosial, dan jaringan relawan yang aktif.