Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dua orang tersangka berinisial B dan MA berhasil diamankan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, pada Senin (11/8) dini hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), dan Bea Cukai melakukan pemantauan di lokasi. Petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry berisi tiga orang. Dua di antaranya kemudian berpindah ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin dengan gerak-gerik mencurigakan.