Tampang

Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Melalui Aplikasi T Samsat

15 Mar 2025 17:31 wib. 29
0 0
Dedi Mulyadi Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Melalui Aplikasi T Samsat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengungkapkan langkah inovatif dalam peningkatan layanan pajak kendaraan. Ia menyatakan bahwa pemilik kendaraan roda dua dan empat kini bisa membayar pajak mereka melalui aplikasi T Samsat dengan opsi cicilan, membuatnya semakin mudah dan praktis. Namun, di tengah kemudahan tersebut, beberapa wajib pajak tetap menghadapi kesulitan, terutama saat berurusan dengan kendaraan bekas.

Dedi mengakui adanya keluhan dari masyarakat mengenai kerumitan mencari KTP pemilik pertama kendaraan. "Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com pada tanggal 15 Maret 2025. Menyadari betapa pentingnya memberikan solusi bagi masyarakat, Dedi berencana untuk membuat Peraturan Gubernur yang akan menetapkan bahwa tanggung jawab mencari KTP pemilik pertama kendaraan sepenuhnya berada di pihak pemerintah yang mengelola pemungutan pajak kendaraan.

Dedi menekankan, "(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak, tetapi kewajiban kami sebagai penyelenggara pemerintah yang memungut pajak kendaraan bermotor." Dengan kebijakan baru ini, Dedi berharap agar pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan juga melibatkan RT/RW, sehingga proses verifikasi dan pencarian informasi bisa dilakukan lebih mudah dan cepat. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?