Dengan adanya perubahan ini, seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan. Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat.