“Kami sudah menyampaikan hasil pengawasan kemarin kepada pemerintah daerah. Dan hasil pengawasan kita itu pertama agar program ini untuk sementara dihentikan, sampai dilakukan evaluasi terutama terkait regulasi,” ujar Jasra saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan sementara KPAI, Jasra menyatakan, program yang digagas oleh Dedi Mulyadi sarat dengan pelanggaran hak-hak anak. Contohnya, pelabelan “anak nakal” bagi siswa dapat mengarah pada diskriminasi, mengingat dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tidak terdapat istilah tersebut. Selain itu, KPAI juga menyoroti sarana dan prasarana serta pelatihan bagi para siswa yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Jasra mengingatkan, pola pendidikan dan pelatihan terhadap anak-anak tidak dapat disamakan dengan pelatihan untuk calon prajurit TNI.