Memperbanyak Lapangan Kerja
Dengan banyaknya industri yang melakukan kegiatan ekspor maka secara tidak langsung akan memunculkan lapangan-lapangan kerja baru, dan tentunya hal ini akan sangat berguna untuk menekan angka pengangguran.
Selain itu, banyaknya lapangan kerja yang diakibatkan pertumbuhan ekspor di Indonesia juga akan menyebabkan penurunan angka kemiskinan. Lalu bagaimana cara ekspor barang ke luar negeri? Tentunya untuk dapat melakukan ekspor barang membutuhkan pengetahuan atau wawasan yang mumpuni agar dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
Ada beberapa tips untuk memulai cara ekspor bagi pemula yaitu :
1. Menyiapkan dokumen legalitas usaha untuk ekspor
Terdapat empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu :
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
2. Menyiapkan dokumen ekspor
- Dokumen ekspor yang utama
- Invoice (dibuat oleh eksportir)
- Packing list (dibuat oleh eksportir)
- Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
- Certificate of analysis (laboratorium)
- Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor