1. Menyiapkan dokumen legalitas usaha untuk ekspor
Terdapat empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu :
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
2. Menyiapkan dokumen ekspor
- Dokumen ekspor yang utama
- Invoice (dibuat oleh eksportir)
- Packing list (dibuat oleh eksportir)
- Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
- Certificate of analysis (laboratorium)
- Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
- Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir