Keterbukaan Informasi Tak Berdampak?
Sejak diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah diwajibkan membuka detail anggaran dan pelaksanaan proyek. Namun, dalam praktiknya, dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Laporan Realisasi Kegiatan sering tidak mudah diakses atau disajikan dalam bentuk yang sulit dipahami masyarakat awam.
“Transparansi itu bukan hanya soal memajang angka, tapi menyajikan informasi yang bisa diakses, dibaca, dan diawasi oleh publik. Sayangnya, yang terjadi sekarang lebih ke simbol daripada substansi,” tegas Elza.
Pola Lama Terulang
Modus-modus lama seperti mark-up harga, pengadaan fiktif, hingga kerja sama dengan kontraktor nakal terus terjadi. Bahkan dalam beberapa kasus, laporan proyek dibuat seolah-olah sudah selesai meski kenyataannya baru tahap awal pengerjaan.