Tampang

idEA: Mengawasi Kepatuhan Permendag 31/2023 untuk Perlindungan Konsumen

8 Jun 2024 14:52 wib. 441
0 0
Marketplace E-Commerce
Sumber foto: google

Asosiasi pelaku industri niaga elektronik Indonesia, atau yang dikenal dengan idEA, telah menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023, yang membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, memuat aturan perdagangan lintas negara dalam e-commerce. Salah satu poin penting di dalamnya adalah pembatasan penjualan langsung ke konsumen dengan nilai minimal 100 dolar AS, seperti yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1).

Para pemangku kepentingan dari idEA, termasuk Wakil Ketua Umum Budi Primawan, menyatakan pandangan mereka terkait urgensi pemberdayaan konsumen di ekosistem ekonomi digital. Menurut Budi Primawan, kepatuhan terhadap Permendag 31/2023 merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan konsumen dalam industri niaga elektronik.

Salah satu hal yang perlu diawasi adalah barang-barang impor yang masih dijual di lokasi pasar (marketplace) di Indonesia. idEA menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang impor sejak saat akan masuk ke Indonesia (on border), bukan pada saat barang tersebut telah melintas masuk (post-border).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.