Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa transaksi judi online mengalir ke 20 negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp 5 triliun selama lima tahun terakhir. Mayoritas dari 20 negara tersebut berasal dari negara-negara kawasan ASEAN.
Di sisi lain, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan lintas negara. Ia mengatakan bahwa para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan dari negara kawasan Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
Menurut Krishna, para pelaku kejahatan tersebut kebanyakan terorganisir, karena kegiatan ini termasuk dalam transnational organized crime, yang dioperasikan oleh kelompok-kelompok terorganisir dari negara-negara Mekong Region Countries. "Mekong Region Countries adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar," ujarnya seperti dilansir dari Detikcom.
Krishna juga menyoroti kesulitan dalam menangkap para bandar judi online, karena pemerintah di negara-negara tersebut juga mengalami kesulitan dalam memberantas bisnis ilegal ini. Terutama di negara-negara kawasan Asia Tenggara dan China.