Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh isi gugatannya dan menetapkan sita jaminan atas kekayaan Hary Tanoe serta PT MNC Asia Holding. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak di tahun 1999. Dalam dokumen gugatan tersebut, CMNP menyatakan, "Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II, baik secara bersama-sama maupun secara individu, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi penggugat."
Melalui siaran pers yang dirilis, CMNP menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi memastikan adanya kepastian hukum atas transaksi yang melibatkan surat berharga tersebut. Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi tukar menukar NCD yang berlangsung dengan para tergugat di tahun 1999 menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang hingga kini belum terselesaikan.