Besarannya juga cukup signifikan, berkisar antara USD 4.000 hingga 10.000. Total uang yang diduga diterima SYL mencapai Rp 13,9 miliar, yang kemudian dalam akhir penyidikan oleh KPK, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 44,5 miliar. Uang hasil pemerasan ini juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembayaran cicilan kartu kredit dan mobil Alphard milik SYL.
Kasus ini memberikan gambaran yang cukup jelas tentang praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi dalam lingkungan Kementan. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar korupsi dan pemerasan semacam ini tidak terus terulang.