Tampang

Buruh 15.000 Pabrik Siap Mogok Nasional, Begini Alasannya

5 Nov 2024 08:41 wib. 151
0 0
Buruh 15.000 Pabrik Siap Mogok Nasional, Begini Alasannya
Sumber foto: iStock

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah mengumumkan rencana mogok nasional yang akan diselenggarakan dari tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024. Aksi tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resminya pada Senin (4/11/2024), Said Iqbal menjelaskan bahwa mogok nasional ini direncanakan akan melibatkan buruh dari minimal 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.

Alasan utama di balik aksi mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Said Iqbal, MK telah memutuskan bahwa terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum.

Norma-norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.

Namun, respons pemerintah terhadap putusan MK dinilai tidak sesuai. Sebaliknya, pemerintah justru menyusun kebijakan baru yang dianggap mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum. Usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang diterima oleh pemerintah dinilai mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh.

Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Said Iqbal menegaskan bahwa norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK sangatlah penting bagi buruh. Putusan MK menegaskan perlunya upah minimum yang adil, yang tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?